Secangkir kopi 85 mg
Secangkir teh 35 mg
Minuman berkarbonasi 35 mg
Minuman berenergi 50 mg
Jenis Kopi
KadarKopi instan 2,8 - 5,0%
Kopi moka 1,00%
Kopi robusta 1,48%
Kopi arabika 1.10 %
KOPI GUNUNG PANCAR
Kopi pertama kali masuk ke Indonesia tahun 1696 dari jenis kopi Arabika. Kopi ini masuk melalui Batavia (sekarang Jakarta) yang dibawa oleh Komandan Pasukan Belanda Adrian Van Ommen dari Malabar - India, yang kemudian ditanam dan dikembangkan di tempat yang sekarang dikenal dengan Pondok Kopi -Jakarta Timur, dengan menggunakan tanah partikelir Kedaung. Sayangnya tanaman ini kemudian mati semua oleh banjir, maka tahun 1699 didatangkan lagi bibit-bibit baru, yang kemudian berkembang di sekitar Jakarta dan Jawa Barat antara lain di sekitar Bogor (Kebun Kopi, Gunung Pancar) dan di Priangan, dan akhirnya menyebar ke berbagai bagian dikepulauan Indonesia seperti Sumatera, Bali, Sulawesi dan Timor.
Ekspor kopi Indonesia pertama kami dilakukan pada tahun 1711 oleh VOC, sehingga orang-orang Eropa menyebutnya dengan “ secangkir Jawa”. Sampai pertengahan abad ke 19 Kopi Jawa menjadi kopi terbaik di dunia. Produksi kopi di Jawa mengalami peningkatan yang cukup siginificant, tahun 1830 – 1834 produksi kopi Arabika mencapai 26.600 ton, dan 30 tahun kemudian meningkat menjadi 79.600 ton dan puncaknya tahun 1880 -1884 mencapai 94.400 ton.
Kopi Arabika yang dapat bertahan hidup yang berada pada ketinggian 1000 mdpl. Man masih dijumpai di dataran tinggi ijen (Jawa Timur) , Tanah Tinggi Toraja ( Sulawesi Selatan), lereng bagian atas Bukit Barisan ( Sumatera) seperti Mandhailing, Lintong dan Sidikalang di Sumatera Utara dan dataran tinggi Gayo di Nangroe Aceh Darussalam.
Kopi Liberika (Coffea Liberica) ke Indonesia pada tahun 1875. Tanaman Liberica saat ini masih dapat dijumpai di daerah Jambi, Jawa Tengah dan Kalimantan.
Kopi Robusta ( Coffea Canephora) tahun 1900, di daerah – daerah dengan ketinggian di bawah 1000 m dpl dan mulai menyebar ke seluruh daerah baik di Jawa, Sumatera maupun ke Indonesia bagian timur.
Dan sampai saat ini di wilayah Gunung Pancar terdapat berbagai jenis kopi bahkan terjadi penyilangan alami (A-Robusta) yang oleh orang lokal menyebutnya kopi Gunung Pancar.
Mutu Kopi
STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOPI BIJI Indonesia telah menerapkan standar ekspor kopi biji berdasarkan sistem nilai cacat kopi sejak tahun 1990 menggantikan sistem Triase (Bobot per Bobot). Standar mutu kopi biji yang berlaku saat ini adalah Standar Nasional Indonesia nomor 01-2907-2008 Kopi Biji, hasil dari beberapa kali revisi , disamping dengan mempertimbangkan perkembangan pasar global dan persyaratan internasional juga memperhatikan sebagian Resolusi ICO (International Coffee Organization) No: 407 tentang “ Coffee Quality Improvement Program”.
SYARAT MUTU UMUM Kadar air kopi biji tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis pengolahan (pengolahan basah dan kering) tetapi sama- sama maksimum 12,5 %. Persyaratan lain tetap sama seperti standar sebelumnya yakni :
| No | Kriteria | Persyaratan |
| 1 | Serangga Hidup | Tidak ada |
| 2 | Biji berbau busuk dan atau berbau kapang | Tidak ada |
| 3 | Kadar air (b/b) | Maks 12,5 % |
| 4 | Kadar kotoran b/b | Maks 0,5 % |
SYARAT MUTU KHUSUS Berdasarkan Ukuran Biji. Kriteria ukuran biji sama -sama dengan menggunakan ukuran lubang bulat untuk semua jenis kopi biji dan berdasarkan prosesnya. Namun untuk lolos ayakan untuk Robusta dibedakan berdasarkan proses pengolahannya (proses basah dan kering).
Syarat mutu khusus kopi robusta pengolahan kering
| Ukuran | Kriteria | Persyaratan |
| Besar | Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (sieve No. 16) | Maks lolos 5 % |
| Kecil | Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 3,5 mm (sieve no: 9 ) | Maks lolos 5 % |
Syarat mutu khusus kopi robusta pengolahan basah.
| Ukuran | Kriteria | >Persyaratan |
| Besar | Tidak lolos ayakan berdiameter 7,5 mm (sieve no.19) | Maks lolos 5 % |
| Sedang | Lolos ayakan dimater 7,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (sieve no.16) | Maks lolos 5 % |
| Kecil | Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5,5 mm (sieve no 14) | Maks lolos 5 % |
Syarat mutu khusus kopi Arabika
| Ukuran | Kriteria | Persyaratan |
| Besar | Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (sieve No. 16) | Maks lolos 5 % |
| Sedang | Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6 mm (sieve No. 15) | Maks lolos 5 % |
| Kecil | Lolos ayakan diameter 6 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5 mm (sieve no. 13) | Maks lolos 5 % |
Berdasarkan sistem nilai cacat
| Mutu | Persyaratan |
| Mutu 1 | Jumlah nilai cacat maksimum 11 |
| Mutu 2 | Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25 |
| Mutu 3 | Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44 |
| Mutu 4a | Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60 |
| Mutu 4b | Jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80 |
| Mutu 5 | Jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150 |
| Mutu 6 | Jumlah nilai cacat 151 sampai dengan 225 |
Catatan: untuk kopi arabika mutu 4 tidak dibagi menjadi sub mutu 4 a dan 4 b. Secara umum kopi arabika Indonesia diekspor dalam bentuk mutu 1, sedangkan kopi robusta sekitar 60 % diekspor dalam mutu 4, sekitar 30 % diekspor dalam mutu 5 dan mutu 6, serta sekitar 10 % diekspor dalam mutu 1 dan mutu 2.
Sedangkan untuk penentuan besarnya nilai cacat biji kopi didasarkan atas :
NoJenis CacatNilai Cacat
| 1 | 1 (satu) biji hitam | 1 (satu) |
| 2 | 1 (satu) biji hitam sebagian | 1/2 (setengah). |
| 3 | 1 (satu) biji hitam pecah | 1/2 (setengah). |
| 4 | 1 (satu) kopi gelondong | 1 (satu) |
| 5 | 1 (satu) biji coklat | 1/4 (seperempat) |
| 6 | 1 (satu) kulit kopi ukuran besar | 1 (satu) |
| 7 | 1 (satu) kulit kopi ukuran sedang | 1/2 (setengah). |
| 8 | 1 (satu) kulit kopi ukuran kecil | 1/5 (seperlima) |
| 9 | 1 (satu) biji berkulit tanduk | 1/2 (setengah). |
| 10 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran besar | 1/2 (setengah). |
| 11 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran sedang | 1/5 (seperlima) |
| 12 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran kecil | 1/10 (sepersepuluh) |
| 13 | 1 (satu) biji pecah | 1/5 (seperlima) |
| 14 | 1 (satu) biji muda | 1/5 (seperlima) |
| 15 | 1 (satu) biji berlubang satu | 1/10 (sepersepuluh) |
| 16 | 1 (satu) biji berlubang lebih dari satu | 1/5 (seperlima) |
| 17 | 1 (satu) biji bertutul-tutul | 1/10 (sepersepuluh) |
| 18 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran besar | 5 (lima) |
| 19 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran sedang | 2 (dua) |
| 20 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran kecil | 1 (satu) |
Catatan: Jumlah nilai cacat dihitung dari contoh uji seberat 300 gr. Jika satu biji kopi mempunyai lebih dari satu nilai cacat, maka penentuan nilai cacat tersebut didasarkan pada bobot nilai cacat terbesar.
http://www.aeki-aice.org/page/sejarah/id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar